Senin, 05 Desember 2011

Pancasila Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


BAB II
Pancasila Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

A. Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
1. Pembentukan BPUPKI
Pada tahun 1944 Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang – bayang kekalahan Jeoang mulai tampak.
Dalam situasi kritis tersebut pada tanggal 1 Maret 1945 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosokai ). Dr. K.R.T Radjiman Wediodingrat diangkat sebagai ketua.
Tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia yang bertempat di Gedung Cuo Sangi In. Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.
A. Perumusan Dasar Negara Indonesia
Persidangan BPUPKI untuk merumuskan Undang Undang Dasar diwali dengan pembahasan dasar negara Indonesia Merdeka.
1.      Rumusan Mr. Muh. Yamin
Pada hari pertama persidangan 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima “ Azaz Dasar Negara Kebangsaan Repunlik Indonesia “ sebagai berikut :
a.       Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemanusiaan
c.       Peri Ke- Tuhanan
d.      Peri Kerakyatan
e.       Kesejahteraan Rakyat
2.      Rumusan Prof. Mr. Soepomo
Tanggal 31 Mei Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka Yaitu sebagai berikut :
a.       Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.       Keseimbangan
d.      Musyawarah
e.       Keadilan Sosial
3.      Rumusan Ir. Soekarno
Pada Tanggal 1 Juni 1945 berlangsung rapat terakhir dalam persidangan pertama. Pada kesempatan itu Ir. Soekrano mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai “ Lahirnya Pancasila “. Pidato tersebut berisi mengenai usulan nama dasar negara yaitu Pancasila, Trisila atau Ekasila. Selanjutnya sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasr negara. Lima dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut :
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c.       Mufakat atau Demokrasi
d.      Kesejahteraan Sosila
e.       Ke- Tuhanan Yang Maha Esa
Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945.
B. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk PanitiaKecil yang beranggotakan 9 anggota atau yang sering disebut dengan Panitia 9. Anggotanya adalah sebagai berikut :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Mr. Moh. Yamin
4.      Mr. Ahmad Soebardjo
5.      Mr. A.A. Maramis
6.      Abdulkadir Muzakir
7.      K.H. Wachid Hasjim
8.      H. Agus Salim
9.      Abikusno Tjokrosujoso
Rumusan yang dibuat oleh Panita Kecil sering disebut dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu sebagai berikut :
1.      Ke- Tuhanan
2.      dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indoensia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratn perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Rancangan UUD
10 Juli 1945 pembahasan Rencana UUD dan Pembukaan. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua melaporkan 3 hasil yaitu :
a.       Pernyataan Indonesia Merdeka
b.      Pembukaan UUD dan
c.       UUD ( batang tubuh )
2. Reaksi Golongan Muda
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Pada tanggal 16 Mei 1945 di Bandung diadakan Kongres Pemuda Seluruh Jawa yang diprakarsai oleh Angkatan Moeda Indonesia. Kongres tersebut bertujuan untuk menghimbau para pemuda di Jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan yang bukan merupakan hadiah Jepang. Hasil Kongres tersebut diputuskan 2 buah resolusi antara lain :
Semua golongan Indonesia terutama Golongan Pemuda dipersatukan dan dibulatkan dibawah pimpinan Nasional. Dipercepatnya pelaksanaan pernyataan Kemerdekan Indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
Gerakan Angkatan Baroe Indonesia dibentuk pada tanggal 15 Juni 1945. Tujuan dari gerakan ini sperti tercantum di dalam surat kabar Asia Raja. Pada pertengahan bulan Juni 1945, menunjukan sifat gerakan yang lebih radikal.
c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
Anggota gerakan tersebut terdiri atas beberapa golongan muda. Tujuan Jepang memilih wakil-wakil dari golongan muda adalah agar Pemerintah Jepang dapat mengawasi kegiatan mereka. Setiap pemuda yang tergabung di dalam gerakan ini, semua kebebasan bergerak para pemuda dibatsi. Maka dari itu pada peresmian gerakan ini tanggal 28 Juli 1945 tidak seorangpin ikut bergabung dalam gerakan tersebut. Akibatnya perselisihan antara golongan tua dengan golongan muda tentang cara melaksanakan pembentukan negara Indonesia Merdeka tampak semakin tajam.
3. Pembentukan PPKI
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya PPKI ( dokuritsu Junbi Inkai ).
Jenderal Besar Terauci memanggil 3 tokoh nasional yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta dan Radjiman Wediodiningrat. 9 Agustus 1945 mereka berangkat menuju markas besar Terauci di Dalat, Vietnam. Dalam pertemuan tersebut Jenderal Besar Terauci menyampaikan bahwa Pemerintah Kemaharjaan telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
Ketiga tokoh tersebut pulang pada tanggal 14 Agustus 1945 setelah kota Hiroshima dan Nagasaki telah dijatuhi bom atom dari sekutu. Dengan demikian dapat diramalkan kekalahan Jepang akan terjadi dan Kemerdekaan Indonesia akan segara berlangsung.
4. Peristiwa Rengasdengklok
Berita kekalahan Jepang telah diketahui sebagian golongan muda melalui siran radio luar negeri. Golongan muda mengadakan rapat di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan. Keputusan itu disampaikan oleh Wikanan dan Darwis kepada Ir. Soekarno. Tujuan mereka segera menyampaikan keputusan tersebut, agar Ir. Soekrano segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa menunggu hadiah dari Jepang. Tuntutan tersebut disertai ancaman, bahwa akan terjadi pertumpahan darah jika Ir. Soekarno tidak memproklamasikan kemerdekaan di keesokan harinya. Tapi golongan tua tidak terpengaruh dengan ancaman tersebut. Golongan tua tetap akan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia jika keadaan sudah benar-benar tenang. Golongan muda marah dan kesal atas sikap dari golongan tua. Golongan muda mengadakan rapat dan rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke luar kota untuk menjauhkan mereka dari segala pengaruh Jepang. Akhirnya pada tanggal 16 Agustus 1945 sekelompok pemuda membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke luar kota menuju Rengasdengklok.  Sementara itu di Jakrta diadakan rapat para anggota PPKI tapi rapat tersebut tidak dihadiri oleh pengundangya. Dari situ mereka merasa heran. Selanjutnya Achmad. Soebardjo dan Wikana melakukan perbincangan. Perbincangan tersebut menghasilkan sebuah kesapakatan, bahwa Proklamasi Kemerdekaan harus dilaksanakan di Jakarta. Karena adanya kesepakatan itu Golongan Muda bersedia mengantar Achmad Soebarjo ke Rengasdengklok. Beliau memberikan jaminan dengan taruhan nyawa bahwa Proklamasi akan diumumkan keesokan harinya. Maka Cudanco Subeno bersedia melepaskan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
5. Perumusan Teks Proklamasi
Perumusan terks Proklamasi bertempat di Rumah Laksamana maeda di Jalan Imam Bonjol No.1 Jakarta. Naskah Proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Ahmad Soebarjo. Diketik oleh Sayuti Melik. Naskah Proklamasi mengalami perubahan antara lain :
tempoh menjadi tempo
wakil – wakil bangsa Indonesia menjadi Atas nama bangsa Indonesia
Djakarta, 17-8-05 menjadi Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Selanjutnya timbul permasalahan tentang tempat diselenggarakannya proklamasi. Sukarni mengusulkan bertempat di Lapangan Ikada, tapi Ir. Soekarno beranggapan Lapangan Ikada adalah tempat umum yang dapat menimbulkan bentrokan antara rakyat dengan militer Jepang. Lalu Ir. Soekarno mengusulkan agar Proklamsi diadakan di halaman rumahnya, di Jalan Pegangsaan Timur no 56 dan disetujui para hadirin.
6. Pelaksanaan Proklamasi
Golongan Tua dan Golongan Muda sepakat untuk memproklamasikan Kemerdekaan pada pukul 10.30 waktu Jawa atau 10.00 WIB. Bung hatta berpesan kepada pemuda yang bekerja di kantor berita dan pers untuk memperbanyak teks Proklamasi dan menyiarkan ke seluruh dunia. Yang mengibarkan bendera Merah Putih adalah Suhud Latif dan Wikana. Tanpa adanya komando hadirin spontan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
7. Penyebaran Berita Proklamasi
Berita Proklamasi melalui Radio dari Kantor Berita Domei. Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers, surat dan lisan ke lisan.
8. Reaksi Rakyat Terhadap proklamasi Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia menimbulkan beberapa reaksi dari berbagai daerah di indonesia antara lain : terjadi perebutan kekuasaan tanggal 19 September 1945 terjadi Insiden Bendera di Hotel Yamato di Surabaya terjadi perebutan senjata. Dan masih banyak lagi reaksi reaksi yang terjadi pada rakyat terhadap kemerdekaan Indonesia.


B. Pembentukan Pemerintahan Indonesia
1. Pembentukan Kelengkapan Negara
PPKI mengadakan beberapa sidang umum untuk membentuk kelengkapan negara Indonesia. Sidang sidang tersebut adalah :
1.      Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Dalam sidang ini sebagian anggota golongan Muda ikut bergabung dalam PPKI antara     lain Sukarni, Chairul Saleh dan Wikana. Sidang PPKI pertama membahas tentang :
a.       Pembahsan dan pengesahan UUD
b.      Perubahan UUD
c.       Masalah pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
d.      Pembentukan Komite Nasional
2.      Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
     Sidang tersebut membahas tentang :
a.       Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta Gubernurnya
b.      Pembentukan Komite Nasional
c.       Menetapkan 12 Kementrian dalam lingkungan pemerintahan
3.      Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
a.       Rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 membicarakan tentang :
b.      Pembentukan Komita Nasional
c.       Pembentukan Partai Nasional Indonesia
d.   Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
2.Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan pada Awal Kemerdekaan
Indonesia menginginkan sistem pemerintahan demokratis. Salah satu cirinya adalah adanya Dewan Perwalian Rakyat (parlemen) yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
a. Kabinet Presidentil Pertama
Dalam kabinet ini presiden berperan sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggung jawab kepada Presiden. Karena pengaruh golongan sosialis dalam KNIP, maka usia kabinet ini tidak berlangsung lama. Sejak tanggal 14 November 1945 sistem pemerintah di Indonesia berubah menjadi sitem kabinet parlementer.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda membuat diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengas dengklok, agar tidak dapat pengaruh dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarno yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia


Soekarno Hatta



b. Sidang PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah pembukaan Undang Undang Dasar 1945, memilih presiden dan wakil presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
Sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
a) Departemen Dalam Negeri
b) Departemen Luar Negeri
c) Departemen Kehakiman
d) Departemen Keuangan
e) Departemen Kemakmuran
f) Departemen Kesehatan
g) Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
h) Departemen Sosial
i) Departemen Pertahanan
j) Departemen Penerangan
k) Departemen Perhubungan
l) Departemen Pekerjaan Umum (Sekretariat Negara, 1995 : 461)
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta
 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a) dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
b) Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
1) Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
2) Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
3) Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a) Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
c) Mukadiamh RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :

1. Negara Bagian RI Proklamasi
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat
Dekrit Presiden 05 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, ekonomi, social, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.      Akibat silih bergantinya kabinet, maka Pemerintah tidakmampu menyalurkan dinamika masyarakat kearah pembangunan terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.      Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan cabinet jatuh bangun, sehingga pemerintah tidak stabil.
4.      Pemilu 1955 ternyata tidak mampu mencerminkan dalam DPR suatu perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat.
5.      Factor yang menentukan adanya Dekrit Presiden adalah karena konstituante yang bertugas membentuk UUD yang tetap bagi Negara RI ternyata gagal, hal ini disebabkan karena konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak asasi rakyat, bahkan kalau perlu Undang-Undang Dasar 1945.


b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan pada konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
Masa Orde baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembersihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya serta mengamankan 15 menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI. Sidang MPRS IV/1966, menerima dan memperkuat Super Semar dengan dituangkan dalam Tap no. IX/MPRS/1966. Hal ini berarti semenjak itu Super Semar tidak lagi bersumber Hukum Tatanegara Darurat akan tetapi bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2UUD 1945). Pemerintah Orde Baru kemudian melaksanakan Pemilu pada Tahun 1973 dan terbentuknya MPR pada tahun 1973. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap no. X/MPR/1973 meliputi :
1.      Melanjutkan pemabngunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Lima tahun II dakam rangka GBHN.
2.      Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila/
3.      Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orrientasi pada kepentingan Nasiona.
Demikilah  Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

1 komentar:

  1. Play at Pragmatic Play - Dr. MCD
    2020 · 세종특별자치 출장샵 Join us 창원 출장마사지 at Pragmatic Play Casino and experience over 60 포천 출장마사지 exciting 상주 출장샵 online slots and casino games. Get your Sign Up Bonus now! 영주 출장안마

    BalasHapus